Pengertian Zakat Fitrah, Syarat Wajib, Rukun, Perhitungan, Waktu Pembayaran, dan Siapa Saja yang Boleh Menerimanya?

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila sudah mencapai nisob atau memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh agama, begitu juga dengan penyalurannya.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi tiap-tiap muslim yang mampu. Adapun besar yang harus dikeluarkan yaitu satu sha’ bentuk barang yang dikeluarkan bermacam-macam dan biasanya berbentuk makanan pokok sesuai yang berlaku di wilayah masing-masing.

Dalil menunaikan zakat QS: Al-Baqoroh ayat 110:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.

Untuk mengetahui penjelasan lebih lengkap silahkan baca artikel ini sampai selesai ya.

1. Pengertian Zakat Fitrah

Yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa maupun anak-anak yang waktu pembayarannya selama bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri.

Sedangakan secara bahasa zakat memiliki beberapa makna yaitu:

1. At-Thohuru

At-Thohuru artinya membersihkan atau mensucikan. Karena itu perkara ini mempunyai makna penegasan bahwa orang-orang yang selalu menunaikan zakat hanya karena Allah semata dan bukan karena ingin mendapat pujian manusia, maka Allah akan membersihkan serta mensucikan baik harta benda maupun jiwanya.

Hal tersebut dikuatkan dengan dalil yang ada di dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

2. Al-Barakatu

Al-Barakatu artinya berkah, maka ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah Subhanahu wata’ala.

Keberkahan tersebut lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih terhindar dari kotoran, yang mana kotoran tersebut sudah kita bersihkan.

3. An-Namuw

An-Numuw artinya tumbuh dan berkembang, makna ini menegaskan bahwa orang yang menunaikan zakat maka hartanya akan selalu terus tumbuh dan berkembang (dengan izin Allah).

2. Perhitungan Zakat Fitrah

Besarnya zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Jika kamu ingin menggantinya dengan uang maka uang yang dibayarkan harus sesuai dengan harga 2,5 kg beras tersebut.

3. Syarat Wajib Zakat Fitrah

Seseorang wajib membayar zakat fitrah apabila memiliki 3 kriteria berikut:

1. Islam dan Merdeka

Syarat pertama adalah orang tersebut beragama Islam dan merdeka, artinya tidak sedang dalam kondisi terjajah, tidak menjadi budak, dan sehat mental

Adapun orang-orang yang wajib dinafkahi itu antara lain:

  • Orang Tua kandung yang faqir
  • Istri
  • Anak kandung yang belum baligh dan faqir, atau sudah baligh tapi faqir dan tidak mampu bekerja

Catatan

  • Anak kandung yang sudah baligh dan tidak wajib diafkahi oleh orang tuanya maka wajib menunaikan zakat fitrah atas dirinya sendiri. Dan apabila orang tua menunaikan zakat atas diri anak tersebut, maka harus ada takwil atau izin dari anak tersebut dalam menunaikan zakat.
  • Pembantu rumah tangga zakat fitrah atas dirinya sendiri, jika majikan ingin menunaikan zakatnya, maka harus ada takwil atau izin terhadap pembantu tersebut

2. Menjumpai dua Waktu

Syarat kedua adalah tiap-tiap orang yang menjumpai 2 waktu yaitu: Ketika masuk bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal.

3. Mampu

Syarat ketiga adalah orang tersebut mampu membayar, dalam hal ini yaitu memiliki harta cukup untuk dirinya dan untuk orang-orang yang berada di bawah tanggungannya pada hari raya dan malamnya.

Adapun orang-orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah yaitu:

  1. Bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
  2. Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan
  3. Orang yang baru masuk Islamsetelah matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan
  4. Tanggungan istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan.

4. Rukun Zakat Fitrah

Rukun dalam zakat fitrah yaitu ada 5 yaitu:

  1. Niat ikhlas
  2. Adanya pemberi zakat atau muzakki (bisa diwakilkan bagi anak-anak dan hamba sahaya)
  3. Adanya penerima zakat atau mustahik  (bisa disalurkan melalui Amil atau orang yang bertugas)
  4. Adanya makanan pokok sesuai dengan makanan pokok tempat yang akan diberikan zakat
  5. Takaran sesuai dengan apa yang sudah disayari’atkan

Lihat teks Bacaan Niat Zakat Fitrah

5. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Terdapat beberapa waktu untuk menunaikan zakat fitrah yaitu:

  1. Waktu boleh, dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan
  2. Waktu wajib, dimulai sejak akhir bulan Ramadhan hingga awal bulan Syawal
  3. Waktu afdhal, dikerjakan setelah sholat subuh pada akhir bulan Ramadhan (sebelum mengerjakan sholat Idul Fitri)
  4. Waktu makruh, dikerjakan saat melaksanakn sholat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam
  5. Waktu haram, apabila dikerjakan setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

Kapan Waktu Paling Utama Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Waktu paling utama untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebelum pergi melaksanakan sholat Idul Fitri (waktu afdhal).

Apabila kamu ketinggalan waktu, maka tidak terhitung sebagai orang yang melaksanakan kewajiban zakat.

Penetapan waktu membayar zakat fitrah ditegaskan dalam Hadits Riwayat Tirmidzi yang berbunyi,

“Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha ‘Igh) dari (Ibnu Abu Zannad), Dari (Musa bin Uqbah), dari (Nafi); dari (Ibnu Umar), bahwasannya Rasulullah Shallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya Idul Fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan Hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar Zakat Fitrah sebelum berangkat Shalat.” (HR . Tirmidzi: 613)

6. Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Tidak semua orang dapat menerima zakat, hal ini sudah tercantum dalam QS. At-Tubah ayat 60, lafadznya:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ – ٦٠

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”.

Berikut adalah 8 golongan orang yang paling mendapatkan prioritas untuk mendapatkan bagian zakat fitrah yaitu:

  1. Fakir: Orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup tidak mampu.
  2. Miskin: Orang yang mempunyai harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan utama hidup.
  3. Amil: Orang yang mengumpulkan dan mendistribuskan hasil zakat.
  4. Mualaf: Orang yang baru saja masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariat.
  5. Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah: Orang yang sedang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan semacamnya.
  8. Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

7. Manfaat Zakat Fitrah

Mau Bayar Zakat Fitrah Sekarang?

Kami bekerja sama dengan Dompet Duafa untuk memudahkan kamu dalam membayar zakat, apabila kamu ingin membayar zakat hanya melalui handphone dan cukup di rumah saja bisa langsung klik link … Zakat Sekarang.

 

 

Leave a Comment