Istilah-istilah Dalam Serah Terima Barang

Bagi kamu yang akan masuk ke dunia industri perdagangan rasanya harus paham dengan istilah-istilah dalam serah terima barang. Sebab hal ini akan sangat kompleks dan akan melibatkan banyak aspek.

Tulisan ini dibuat berdasarkan pengalaman pribadi selama bergelut di bidang usaha komoditi, yang sekali kirim puluhan ton.

Sebelum membahas transaksi, distribusi, dan tetek bengeknya sebaiknya kamu bahas terlebih dahulu bagaimana proses serah terima barang. Apakah akan menggunakan loco, franco, FOB, C&C, dsb.

Hal tersebut dilakukan agar waktumu tidak sia-sia, karena proses tersebut akan memengaruhi harga jual barang, masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Baca penjelasan berikut agar lebih mudah menentukan.

1. Loco (ex. works)

Maksud dari kalimat “harga loco gudang” adalah proses transaksi yang dilakukan di gudang penjual dalam kondisi asli. Karena barang diserahkan di gudang penjual maka semua biaya akan dibebankan kepada pembeli.

Termasuk biaya packing, transportasi, muat bongkar, dan sebagainya. Oleh sebab itu ketika kamu memilih sistem ini maka setelah proses transaksi barang selesai, selanjutnya akan menjadi tanggung jawab pembeli sepenuhnya.

Proses transaksi seperti ini biasanya hanya digunakan secara domestik saja.

2. Franco

Franco maksudnya yaitu harga barang yang telah ditetapkan kepada pembeli sudah mencangkup semua biaya. Termasuk biaya pajak, transportasi, bongkar muat, dll. (Pembeli hanya tinggal duduk manis di rumah dan barang akan datang sendirinya).

Dengan memakai sistem ini pembeli akan mendapatkan full service dengan catatan sudah membayar sejumlah biaya yang telah disepakati.

Menurut pengalaman saya kebanyakan perusahaan lebih memilih sistem franco, karena bisa menekan biaya anggaran.

3. Free on Board (FOB)

Yang dimaksud FOB Free on Board adalah pemilik barang menawarkan harga hingga barang tersebut naik di atas kapal, akan tetapi biaya kepal dibebankan kepada pihak pembeli.

Dalam kasus lain biasanya orang menyebutnya dengan istilah “FOB Port Tujuan”. Misal FOB Surabaya, artinya harga tawaran tersebut sudah termasuk ONGKIR ke Surabaya, nah dasar ini akan menjadi perhitungan bea-bea suatu barang.

4. Cost and Freight (C&F)

Cost and Freight artinya harga yang ditawarkan sudah termasuk harga barang dan ongkos kirim, tidak termasuk asuransi.

Cara menghitung biaya C&F yaitu dengan cara: Biaya C&F  – biaya FOB + biaya pengangkutan laut dari pelabuhan untuk muat barang sampai pelabuhan untuk bongkar barang.

Apabila menggunakan proses ini biasanya pembeli lebih memiliki hak lokasi muat, bongkar, dan harga dasar barang.

Oleh sebab itu penjual masih mendapat beban biaya perpindahan barang dari gudang ke pelabuhan, biaya pengangkutan laut, dan biaya pengadaan dokumen untuk kapal.

5. Cost Insurance Freigh (CIF)

CIF Cost Insurance Freight maksudnya yaitu harga barang sudah disatukan dengan ONGKIR dan biaya asuransi, tidak termasuk FOB.

6. Ocean Freight Rate (OFR)

Pengertian OFR adalah tarif dasar ongkos pengiriman barang melalui jalur laut, hitungannya berdasarkan cbm atau kubikasi.

7. Air Freight Rate (AFR)

Pengertian AFR adalah tarif dasar ongkos pengiriman melalui jalur udara, hitungannya berdasarkan kilogram KG atau pound (lbs).

8. Full Container Loaded (FCL)

Full Container Loaded (FLC) yaitu pengiriman barang menggunakan satu kontainer penuh, seluruh isi barang di dalam kontainer tersebut hanya dimilik oleh satu orang.

9. Less Container Load (LCL)

Less Container Load (LCL) yaitu pengiriman menggunakan satu kontainer penuh, namun di dalam kontainer tersebut terdiri dari beberapa barang milik orang lain.

Untuk menghitung Kubikasi dan Volumetrik klik link warna biru.

10. Nota Pembetulan (Notul)

Notul dalam istilah pengiriman barang adalah barang tidak bisa keluar karena adanya masalah seperti perubahan invoice, pemalsuan, dll. Problem seperti ini biasanya akan dikenakan sewa gudang di pelabuhan.

11. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik. Sumber: jdih.kemenkeu.go.id

Download Formulir PEB

12. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah dokumen pemberitahuan oleh imprortir kepada bea cukai atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assessment.

Prinsip self assement adalah prinsip yang mewajibkan wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan undang-undang. Sumber: Online-pajak.com

Download Formulir PIB

13. HSCode

HSCode adalah istilah dalam pengindetifikasian klasifikasi barang.

14. Airway Bill (AWB)

AWB merupakan bukti pengiriman barang melalui udara, pada AWB tersebut akan ada barcode yang berfungsi untuk melacak dan mengidentifikasi barang.

15. Bill of Landing (BL)

BL berfungsi sama dengan AWB hanya saja melalui laut.

16. Commercial Invoice

Commercial invoice adalah suatu dokumen yang dibutuhkan untuk barang-barang yang terkena bea saat tiba di negara tujuan.

17. Angka Pengenal Importir (API, API-T, API-U)

API memiliki bentuk lain yaitu API-T (Terbatas).

API-U (Umum) adalah surat izin sebagai identitas perorangan atau perusahaan dalam bidang import.

18. Surat Registrasi Pabean (SRP)

Surat ini menjai identitas sebagai orang yang telah memenuhi persyaratan dari Bea dan Cukai guna melakukan import.

19. Consolidasi

Consolidasi merupakan proses untuk memperkecil biaya ONGKIR secara keseluruhan. Bisanya proses ini dilakukan freight forwarders untuk menggabungkan beberapa kiriman menjadi satu.

20. Customs Clearance

Pengertian ccustoms clearance adalah proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan.

Ditulis dari berbagi sumber, semoga bermanfaat.

Leave a Comment